Pergerakan Harga Dinar 24 Jam

Dinar dan Dirham

Dinar dan Dirham
Dinar adalah koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah koin yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Khamsah Dirham adalah koin yang terbuat dari Perak murni dengan berat 14,875 gram. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan oleh Perum PERURI ( Percetakan Uang Republik Indonesia) disertai Sertifikat setiap kepingnya.

05 Agustus 2009

Uang Swasta vs Uang Negara ...

Dalam salah satu bukunya – The Road To Serfdompemenang hadiah Nobel ilmu ekonomi tahun 1974 Friedrich August von Hayek (1899-1992) memprediksi akan keunggulan ‘uang swasta’ sebagai berikut : “Saya menjadi semakin yakin, jauh melebihi keyakinan saya sebelumnya, bahwa bila kita akan memiliki uang yang baik, uang ini tidak akan berasal dari pemerintah, uang ini akan dikeluarkan oleh perusahaan swasta. Hal ini karena menyediakan uang yang baik, uang yang dapat dipercaya dan dapat digunakan bagi masyarakat, tidak hanya menjadi usaha yang menguntungkan, tetapi menuntut disiplin yang tidak pernah ditunjukkan oleh pemerintah yang mengeluarkan uang selama ini”.

Beberapa puluh tahun kemudian, pendapat serupa dilontarkan oleh dewanya ekonom futuristik barat John Naisbitt dalam bukunya Mindset : “Monopoli terakhir yang akan ditinggalkan umat manusia adalah monopoli uang nasional (sekarang uang fiat). Umat manusia akan meninggalkan uang nasionalnya – uang fiat yang tidak memiliki nilai intrinsik – dan menggantinya dengan uang private yaitu benda-benda riil yang memiliki nilai intrinsik.

Ironisnya adalah pendapat-pendapat para ekonom yang sangat mumpuni dibidangnya ini, tidak terlalu banyak mendapat perhatian dari masyarakat barat sendiri. Mereka tetap asyik dengan uang fiatnya, padahal penurunan nilainya dari waktu ke waktu sudah begitu jelas.

Penurunan nilai uang ini tidak terlepas dari ketidak disiplinan pemerintah dalam mencetak uang seperti yang diungkap oleh F.A. Hayek tersebut diatas; setahun terakhir misalnya, sungguh sangat nyata apa yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serrikat. Kombinasi dari langkah-langkah US Treasury dan the Fed yang telah membelanjakan, menjamin atau menjanjikan tidak kurang dari US$ 13 trilyun – secara praktis telah menggandakan jumlah uang US$ hampir dua kalinya.

Dampak dari penggandaan jumlah uang ini adalah tentu penurunan nilai dari uang yang dipegang oleh masyarakat; siapa yang dirugikan ?, ya semua pihak yang saat ini memegang US$. Hal inilah yang ratusan tahun lalu juga telah diingatkan oleh Ibnu Taimiyyah : Jumlah fulus ( uang yang lebih rendah dari Dinar dan Dirham seperti tembaga) hanya boleh dicetak secara proporsional terhadap jumlah transaksi sedemikian rupa sehingga terjamin harga yang adil. Penguasa tidak boleh mencetak fulus berlebihan yang merugikan masyarakat karena rusaknya daya beli fulus yang sudah ada di mereka”.

Lantas apakah pihak swasta yang sadar akan hal ini akan rame-rame mencetak uang-nya sendiri ?, saya rasa tidak. Kemungkinan yang terjadi adalah seperti prediksinya John Naisbitt tersebut diatas, masyarakat akan meninggalkan uang yang dicetak oleh pemerintah – tetapi tidak lari ke uang yang dikeluarkan oleh swasta – karena negeri manapun tidak akan mengijinkan swasta mengeluarkan uang.

Sebagai gantinya masyarakat akan menggunakan benda-benda riil dengan nilai intrinsik untuk ber transaksi. Langkah-langkah persiapan ‘barter’ modern ini sudah dimulai oleh pihak swasta maupun oleh negara-negara yang telah mengantisipasi problem yang akan segera timbul dengan uang pemerintah. Penggunaan benda riil untuk transaksi ini tidak melanggar hukum negeri manapun. Sebagai contoh kita biasa nukar mobil yang lama dengan yang baru (trade-in), di desa orang nukar sapi kecil ke yang lebih besar, di dunia penerbangan orang menukar mileage dengan souvenir dst.dst.

Bahkan dalam Islam, perdagangan benda riil dengan benda riil ini menjadi rujukan utama dalam dunia perdagangan dan keuangan. Dalam Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai”.

Umat Islam sudah seharusnya menjadi yang paling siap dalam meng-implementasikan perdagangan dengan ‘alat tukar’ benda riil bernilai intrinsik, karena ini telah diajarkan langsung oleh Uswatun Hasanah kita Rasulullah SAW melalui hadits tersebut diatas. Dinar emas yang kini mulai menyebar luas di masyarakat, insyallah akan menjadi instrumen yang paling praktis dan terpercaya dalam perdagangan modern yang akan datang. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan masukkan komentar dan pertanyaan anda disini

Disclaimer

Meskipun seluruh tulisan dan analisa di blog ini adalah produk dari kajian yang hati-hati dan dari sumber-sumber yang umumnya dipercaya di dunia bisnis, pasar modal dan pasar uang; kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apapun yang ditimbulkan oleh penggunaan analisa dan tulisan di blog ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menjadi tanggung jawab pembaca sendiri untuk melakukan kajian yang diperlukan dari sumber blog ini maupun sumber-sumber lainnya, sebelum mengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan investasi emas, Dinar maupun investasi lainnya.