Fokus saya memperkenalkan Dinar di situs ini memang belum sebagai uang dalam arti sempit yaitu sebagai alat tukar saja. Namun fungsi uang dalam arti luas sudah dengan amat sangat baik dapat diperankan oleh Dinar ini.
Dari tiga fungsi uang dalam arti luas yaitu sebagai alat tukar (medium of exchange), fungsi satuan pembukuan ( unit of account), dan fungsi penyimpan nilai (store of value), setidaknya saat inipun Dinar sudah dapat memerankan dengan sangat baik dua dari tiga fungsi tersebut yaitu sebagai unit of account maupun store of value.
Karena belum berfungsinya satu dari tiga fungsi uang tersebutlah, maka Gerai Dinar (dan ini juga sejalan dengan kedudukan emas/Dinar dalam hukum Indonesia), memperkenalkan Dinar sebagai instrumen Investasi dan Proteksi/Pelindung Nilai.
Kelak Insya Allah setelah Dinar menyebar, seperti prediksi ‘dewa’-nya futurolog barat John Naisbitt orang akan dengan sendirinya menggunakan Dinar sebagai uang dalam arti sesungguhnya.
Dalam kaitan dengan investasi, memang banyak sekali instrumen investasi di pasar, mulai dari deposito, reksadana , SBI, saham dan lain-lain sejenisnya. Menurut hemat saya, instrumen-instrumen investasi tersebut hanya sebagi investasi – tidak menjadi proteksi nilai.
Ambil contoh misalnya, bisa saja uang kita memberikan bagi hasil 6 %/tahun di Deposito, atau nilai saham kita mengalami kenaikan nilai diatas 20 %/tahun - kemudian terjadi krisis moneter seperti tahun 1997/1998 dimana Rupiah nilainya tinggal seperempatnya – lantas apa artinya hasil yang 6 % atau kenaikan yang 20 % dalam nilai uang kertas tersebut dibandingkan dengan penyusutan nilai uang kertas yang tinggal ¼ nya ?
Ambil contoh misalnya, bisa saja uang kita memberikan bagi hasil 6 %/tahun di Deposito, atau nilai saham kita mengalami kenaikan nilai diatas 20 %/tahun - kemudian terjadi krisis moneter seperti tahun 1997/1998 dimana Rupiah nilainya tinggal seperempatnya – lantas apa artinya hasil yang 6 % atau kenaikan yang 20 % dalam nilai uang kertas tersebut dibandingkan dengan penyusutan nilai uang kertas yang tinggal ¼ nya ?
Disinilah alasannya mengapa investasi Anda yang dinilai dalam mata uang kertas (Rupiah, US$ ataupun mata uang kertas lainnya) tidak memiliki proteksi terhadap kehancuran nilai uang kertas – atau kadang ‘penghancuran nilai’ karena ada pihak-pihak yang sengaja melakukannya.
Sebaliknya dengan Dinar; fungsi Proteksi Nilai tersebut berjalan dengan sangat baik seperti ketika krisis moneter 1997/1998 uang Rupiah tinggal ¼ nilainya ; Dinar secara otomatis menyesuaikan nilainya ke nilai pasar internasional yang wajar saat itu. Sebelum krisis harga emas di kisaran Rp 25,000/ gram, di puncak krisis harga ini mencapai Rp 160,000/gram. Sebelum krisis Dinar nilainya setara sekitar Rp 100,000,-/Dinar pada puncak krisis nilai Dinar saat itu mencapai Rp 626,000/Dinar. Selain sebagai proteksi nilai yang sangat efektif, sebagai investasi, Dinar juga terbukti memberikan hasil rata-rata sekitar 30 % pertahun dalam statistik selama 40 tahun terakhir.
Jadi mau Investasi yang hasilnya rendah dan tidak memiliki Proteksi Nilai, atau mau Investasi yang hasilnya tinggi dan terproteksi pula nilainya ? Kalau jawaban Anda adalah yang kedua ...Dinarlah jawabannya.
Sesungguhnya ada investasi yang lebih baik dari Dinar yaitu bisnis sektor riil yang dijalankan dengan baik. Maka meskipun kita semangat memperkenalkan Dinar, kita harus lebih bersemangat lagi memperkenalkan investasi di sektor riil.
Ada lagi yang jauh lebih baik... yaitu sedeqah yang ikhlas yang balasannya bisa mencapai lebih dari 700 kali....
Maknanya adalah dalam semangat kita berinvestasi – membangun kekuatan ekonomi umat – kita harus juga sangat mementingkan infaq, sedeqah , wakaf dan zakat tentunya. Sebab dari harta yang kita miliki, ada yang bukan hak kita.
Secara keseluruhan inilah yang kita maksud dengan Investasi dan Proteksi Nilai dalam arti luas – mencakup dimensi dunia dan akhirat – yang kita perkenalkan dalam gerakan Dinar ini. Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan masukkan komentar dan pertanyaan anda disini