Pergerakan Harga Dinar 24 Jam

Dinar dan Dirham

Dinar dan Dirham
Dinar adalah koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah koin yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Khamsah Dirham adalah koin yang terbuat dari Perak murni dengan berat 14,875 gram. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan oleh Perum PERURI ( Percetakan Uang Republik Indonesia) disertai Sertifikat setiap kepingnya.

01 September 2009

Ketika Rakyat Dijadikan Ultimate Insurer ...

Sudah sejak minggu lalu sampai hari ini terus terjadi perdebatan tingkat tinggi yang melibatkan para petinggi negeri ini, termasuk wakil presiden dan menkeu sampai-sampai rakyat seperti saya dibuat bingung karenanya. Perdebatan ini seputar dana talangan yang mencapai Rp 6.7 trilyun ke salah satu bank yang dinilai gagal. Perdebatan ini sejatinya membuka aib pemerintah sendiri karena menunjukkan betapa buruknya mereka berkomunikasi satu sama lain.

Terlepas dari siapa yang salah dan siapa yang benar dalam berdebatan-perdebatan tersebut, yang sebenarnya harus ditinjau adalah apakah Lembaga Penjamin Simpanan – LPS dalam bentuknya sekarang adalah hal yang adil bagi rakyat negeri ini. LPS yang meniru mentah-mentah konsep Deposit Insurance di negara-negara lain khususnya Amerika, di negeri asalnya sendiri sebenarnya sudah banyak dikritik oleh orang-orang yang sangat memahami apa dan bagaimana Deposit Insurance ini.

Adalah Ron Paul Anggota Kongres AS dari Texas yang secara terang-terangan menentang konsep Deposit Insurance di negaranya. Dalam dissenting views –nya Ron Paul mengungkapkan masalah-masalah yang timbul dari konsep Deposit Insurance ini antara lain sebagai berikut :

· Dalam Deposit Insurance, bank yang di kelola secara buruk mentransfer risikonya ke bank-bank yang dikelola secara baik – tidak fair bagi bank-bank yang baik.

· Adanya Deposit Insurance membuat masyarakat tidak hati-hati dalam memilih bank-bank mana yang dikelola secara bertanggung jawab dan mana yang tidak, karena toh semua dijamin.

· Ketika dana yang dikelola oleh Deposit Insurance (dari premi dlsb) tidak mencukupi untuk menalangi dana yang dibutuhkan oleh bank-bank yang gagal, pemerintah-lah yang akan turun tangan untuk menalanginya - yang berarti menggunakan uang pajak dari rakyat yang tidak tahu-menahu masalah perbankan sekalipun !.

Dalam konsep Deposit Insurance, memang ketika premi yang terkumpul tidak memadai untuk menalangi kegagalan suatu bank – akhirnya pemerintah-lah yang turun tangan menalanginya. Pertanyaannya adalah darimana dananya pemerintah ? ya darimana lagi kalau bukan dari uang rakyat dalam bentuk pajak, ataupun beban rakyat dalam inflasi ketika pemerintah ‘ mencetak uang’ dalam berbagai bentuknya.

Betapa tidak adilnya Deposit Insurance ini dapat kita bayangkan dalam ilustrasi berikut :

Embok-embok di pasar Bringharjo Jogjakarta nyaris kesejahteraannya tidak mengalami kemajuan selama berpuluh tahun. Ketika dunia perbankan tumbuh dengan gemerlapnya, si embok tetap tidak dapat mengakses dana perbankan tersebut karena dia tidak memiliki sesuatu yang katanya bankable. Kemakmurannya tidak tumbuh karena dia tidak memiliki akses kapital untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dunia perbankan komersial tidak menjadikan si embok target pasarnya, baik dalam hal penggalangan dana apalagi dalam hal kredit.

Ketika bank-bank gagal, dana LPS atau Deposit Insurance tidak lagi memadai untuk menalangi liability-nya yang menggunung (seperti yang dikawatirkan terjadi di AS saat ini); pemerintah turun tangan menyelamatkan bank-bank yang gagal tersebut. Ketika pemerintah turun tangan inilah si embok dan kita semua warga negeri ini yang sejatinya nalangi kegagalan bank-bank tersebut, dengan uang pajak kita atau dengan harga barang-barang yang lebih tinggi karena daya beli uang kita menyusut (inflasi – karena pemerintah ‘mencetak uang’ untuk menalangi kegagalan bank-bank tsb.).

Besarkah peluang kegagalan Deposit Insurance ini sehingga rakyat bisa menjadi ultimate insurer (baca :korban) -nya ?; di negara yang menjadi contoh saja - AS dengan Federal Deposit Insurance Company (FDIC)-nya kegagalan ini ada di depan mata (lihat ilustrasi di atas), apalagi di negara-negara yang dalam hal pengelolaan risiko deposit ini masih sedang belajar.

Jadi ketika mereka para pengelola bank dan pihak-pihak yang menggunakan dana bank berpesta pora – kita warga negara kebanyakan tidak di ajak pestanya; namun ketika pesta usai dan mereka gagal membayar tagihan – kita semua – rakyat yang ketiban susah membayari tagihan-nya. Bagi sebagian kecil rakyat negeri ini yang berduit juga demikian, Apa enaknya dana Anda aman di bank, tetapi untuk ini sebenarnya rakyat yang tidak tahu-menahu yang akan urunan mengembalikan uang Anda yang salah urus atau bahkan dibawa lari oleh bankir yang nakal ?. Adilkah system semacam ini ? biarlah hati kecil kita yang tidak pernah berbohong untuk menjawabnya. Wa Allahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan masukkan komentar dan pertanyaan anda disini

Disclaimer

Meskipun seluruh tulisan dan analisa di blog ini adalah produk dari kajian yang hati-hati dan dari sumber-sumber yang umumnya dipercaya di dunia bisnis, pasar modal dan pasar uang; kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apapun yang ditimbulkan oleh penggunaan analisa dan tulisan di blog ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menjadi tanggung jawab pembaca sendiri untuk melakukan kajian yang diperlukan dari sumber blog ini maupun sumber-sumber lainnya, sebelum mengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan investasi emas, Dinar maupun investasi lainnya.