"Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan kepada kami, ia berkata : saya mendengar penduduk bercerita tentang ’Urwah, bahwa Nabi S.A.W memberikan uang satu Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beau; lalu dengan uang tersebut ia membeli dua ekor kambing, kemudian ia jual satu ekor dengan harga satu Dinar. Ia pulang membawa satu Dinar dan satu ekor kambing. Nabi S.A.W. mendoakannya dengan keberkatan dalam jual belinya. Seandainya ‘Urwah membeli tanahpun, ia pasti beruntung” (H.R.Bukhari)li
Hadits shahih tersebut diatas sangat bermanfaat untuk membuktikan kestabilan daya beli Dinar sepanjang masa. Memang ‘Urwah berhasil membeli kambing seharga setengah Dinar (satu Dinar mendapatkan 2 ekor kambing), tetapi ini dia peroleh karena saling ridho dalam berdagang – sehingga sampai di do’a kan secara khusus oleh Rasulullah SAW.
Dari sifat-sifat Rasulullah SAW kita tahu bahwa ketika beliau memberi 1 Dinar untuk membeli kambing; berarti uang 1 Dinar tersebut tidaklah berlebihan dan tidaklah kurang untuk 1 ekor kambing. Hal ini juga dibuktikan ketika ‘Urwah menjual kembali salah satu kambing yang dibelinya dengan harga ½ Dinar tersebut – dia juga menjualnya dengan harga 1 Dinar.
Berdasarkan hadits ini dan realita di pasar sekarang, bahwa dengan uang 1 Dinar sekarang kita-pun bisa membeli kambing 1 ekor dimana saja – maka secara ilmiah bisa dibuktikan bahwa Dinar emas adalah uang dengan rata-rata inflasi Nol persen sepanjang sejarah.
Sifat Dinar yang inflasi rata-ratanya Nol persen ini menjadikannya alat muamalah yang adil sepanjang masa seperti yang diungkapkan oleh Imam Ghazali dalam kitabnya yang legendaris ‘Ihya Ulumuddin : bahwa hanya Emas (Dinar) dan Perak(Dirham)-lah yang bisa jadi hakim yang adil dalam bermuamalah.
Nah sekarang kita bisa manfaatkan ‘Timbangan yang Adil’ bernama Dinar tersebut untuk meng-estimasi harga wajar barang-barang yang kita perjual belikan pada jaman ini. Analoginya adalah kalau untuk membeli kambing, Dinar terbukti stabil pada kisaran harga 1 Dinar untuk 1 ekor kambing sepanjang 1400 tahun lebih – maka untuk membeli barang-barang lainpun Dinar Insya Allah juga akan stabil.
Untuk contoh saya gunakan harga sapi Qurban. Pada tahun 2005 lalu, sapi Qur’ban terbaik di sekitar Jakarta dengan berat +/- 1 ton adalah Rp 19.9 juta. Berapa harga wajar sapi seukuran yang sama tersebut pada musim Qurban tahun ini ?
Cara menghitungnya adalah kita konversikan Rp 19.9 juta (2005) menjadi Dinar pada tahun tersebut, yaitu menjadi 32 Dinar untuk sapi seberat 1 Ton atau per kg berat kotor sapi menjadi 0.032 Dinar.
Tahun ini bila kita membeli sapi dengan berat yang kurang lebih sama, maka harganya tetap 32 Dinar, namun karena saat ini 1 Dinar = Rp 1,321,000 – maka harga sapi dengan berat 1 ton menjadi Rp 42.3 juta.
Di pasar kita bisa peroleh sapi yang juga sudah besar dengan berat 500 kg; berapa kira-kira harganya ?. Kita tinggal gunakan 0.032 Dinar per kg berat kotor. Jadi untuk sapi seberat 500 kg – harganya menjadi 0.032 x 500 =16 Dinar atau dalam Rupiah sekarang menjadi Rp 21, 136,000,-
Dengan cara yang sama kita dapat menghitung harga komoditi lainnya secara adil menggunakan Dinar ini. Untuk harga Dinarnya sendiri dapat digunakan perkiraan harga berdasarkan grafik diatas (yang belum ada coretannya); atau dapat juga menggunakan table disamping untuk harga Dinar 10 tahun terakhir.
Perlu diingat bahwa meskipun perkiraan harga dengan menggunakan Dinar ini dapat dipertanggung jawabkan ke akuratannya, namun pada saat yang bersamaan bisa saja kita membeli sapi misalnya dengan harga separuh dari hasil perkiraan ini – bila ada penjual yang memang rela menjualnya kepada kita dengan harga tersebut . Ini yang terjadi dengan ‘Urwah dalam hadits tersebut diatas.
Sebaliknya juga bisa terjadi, bila barang-barang menjadi langka – maka harga bisa naik melebihi harga wajar yang kita hitung menggunakan Dinar tersebut. Kenaikan harga yang semacam ini, bukan karena inflasi atau kedhaliman para penjual – tetapi karena mekanisme terbentuknya harga pasar yang disebut supply & demand yang bahkan Rasulullah SAW-pun tidak mau mencampurinya.
Telah meriwayatkan dari Anas RA., ia berkata :” Orang-orang berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga untuk kami. Rasulullah SAW lalu menjawab, ‘Allah-lah Penentu harga, Penahan, Pembentang, dan Pemberi rizki. Aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedhaliman dalam urusan darah dan harta’”.
Jadi kini kita bisa memperkirakan kewajaran harga-harga barang di sekitar kita dengan menggunakan Dinar ini, namun harga pasti saat transaksi tetap tergantung kesaling ridlo’an antara penjual dan pembeli. Insya Allah kita bisa bermuamalah dengan Adil. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan masukkan komentar dan pertanyaan anda disini