Pergerakan Harga Dinar 24 Jam

Dinar dan Dirham

Dinar dan Dirham
Dinar adalah koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah koin yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Khamsah Dirham adalah koin yang terbuat dari Perak murni dengan berat 14,875 gram. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan oleh Perum PERURI ( Percetakan Uang Republik Indonesia) disertai Sertifikat setiap kepingnya.

12 Juni 2009

Kapan Dinar akan Menjadi Mata Uang Sepenuhnya ... ?

....Wa maa ra maita idz romaita wa laakinnallaha ra maa.... (QS 8 : 17)

Pertanyaan dalam judul tulisan ini sering muncul dari klien-klien yang semangat memperkenalkan Dinar Islam sebagai uang yang sesungguhnya. Saya sendiri yakin hal ini akan terjadi, tetapi waktunya kita serahkan pada Allah semata.

Dalam tataran usaha memperkenalkan Dinar sebagai uang sesungguhnya, saat ini tembok-tembok besar masih menghadang di depan. Tembok besar ini bisa berupa Undang-Undang negeri ini; Articles of Agreement IMF ; Dominasi ilmu keuangan sekuler yang lagi berkuasa dlsb.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 23 tahun 1999 misalnya; pasal 2 ayat 3 mengatur bahwa “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang Rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.” Undang-Undang ini lahir dari kesepakatan Pemerintah RI dengan IMF 1998. Saat itu Pemerintah Indonesia dalam posisi kejepit diharuskan membuat Undang-Undang Bank Indonesia yang otonom. Dengan Undang-undang tersebut Bank Indonesia mendapatkan otonominya yang penuh, tidak ada siapapun di Indonesia yang bisa mempengaruhinya (Pasal 4 ayat 2) termasuk Pemerintah Indonesia sendiri.
Tetapi ironisnya adalah setelah lepas dari pengaruh siapapun di Indonesia, Bank Indonesia justru masuk genggaman yang lebih erat di tangan IMF - BI tidak bisa lepas dari pengaruh IMF karena harus tunduk pada Articles of Agreement of the IMF seperti yang diatur antara lain dalam beberapa contoh pasal-pasal berikut :

a. Article V Section 1, menyatakan bahwa IMF hanya berhubungan dengan bank sentral (atau institusi sejenis) dari negara anggota

b. Article IV Section 2, menyatakan bahwa sebagai anggota IMF harus mengikuti aturan IMF dalam hal nilai tukar uangnya, termasuk didalamnya larangan menggunakan emas sebagai patokan nilai tukar.

c. Article IV Section 3.a. , menyatakan bahwa IMF memiliki hak untuk mengawasi kebijakan moneter yang ditempuh oleh anggota, termasuk mengawasi kepatuhan negara anggota terhadap aturan IMF.

d. Article VIII Section 5 , menyatakan bahwa sebagai anggota harus selalu melaporkan ke IMF untuk hal-hal yang menyangkut cadangan emas, produksi emas, export import emas, neraca perdagangan internasional dan hal-hal detil lainnya.

Inilah tembok-tembok besar itu, masih ditambah lagi pemahaman umum para ilmuwan dan ekonom yang ada di negeri ini – yang ilmunya rata-rata dari negeri barat – bahwa inilah yang benar. Pemikiran lain diluar ini dinggap tidak maju, dianggap kemunduran dst.

Meskipun dengan tembok besar menghadang tersebut, bagaimana saya bisa tetap yakin bahwa Dinar Emas Islam akan menjadi uang kita kelak ? Begini alasan saya ; ada dua pendapat yang satu IMF yang mengatakan bahwa uang tidak boleh emas (jadi referensi-pun tidak boleh – apalagi sebagai uang). Sementara itu Ulama besar Imam Ghazali (1058 M—1111 M) yang tidak kita ragukan ke-Ikhlasan-nya berpendapat uang yang Adil hanyalah emas dan perak – siapa yang lebih kita percaya kira-kira ? IMF atau Al – Ghazali ? Jujur saya tentu lebih percaya Al-Ghazali.

Secara Ilmiah-pun emas sebagai uang masa lampau dan masa depan sudah pernah saya tulis dengan judul Emas ... Uang masa lalu dan masa depan. Hal akan kembalinya uang emas, sebagai salah satu uang bernilai intrinsik ini bahkan juga diprediksi oleh futurolog – dewa-nya – ekonom barat yaitu John Naisbitt, apa katanya ? Dalam bukunya - Mind Set - John Naisbitt menyatakan bahwa monopoly terakhir yang akan segera ditinggalkan oleh umat manusia adalah monopoly uang kertas yang dikeluarkan oleh suatu negara. Masyarakat tidak akan lagi mempercayai mata uang kertas yang dikeluarkan negaranya dan berpindah ke apa yang dia sebut sebagai mata uang privat. Apa itu mata uang privat ? yaitu benda-benda riil yang memang memiliki nilai intrinsik. Benda riil yang memiliki nilai intrinsik yang paling bersifat universal tidak mengenal waktu, lokasi dan kaum adalah emas dan perak – maka inilah uang masa depan itu.

Lantas bagaimana langkah kecil yang kita lakukan sekarang – dengan memperkenalkan Dinar sebagai alat investasi dan proteksi nilai ini akan bisa menuju penggunaan Dinar dan Dirham sebagai uang sesungguhnya ? Kita serahkanlah kepada Allah semata jalannya; karena dari sejauh yang bisa kita lihat dan upayakan – kita tidak bisa memperkenalkannya langsung sebagai uang karena membentur tembok raksasa diatas; namun kita bisa melakukan bidikan melingkar yaitu dengan menyebar Dinar sebanyak mungkin di genggaman umat; dan menguasai perdagangan bahan bakunya (emas & perak) , maka ketika Dinar diperlukan sebagai uang – Dinar itu sudah ada di tengah-tengah umat.

Katakanlah lemparan kecil kita hanya berhasil memperkenalkan Dinar sebagai alat investasi dan proteksi nilai, namun karena kita niatkan sedari awal untuk mengembalikan Dinar dan Dirham ini sebagai alat muamalah yang adil bagi umat – insyaallah lemparan kecil ini akan diteruskan dengan lemparan yang sangat besar oleh tangan Allah yang Maha Besar... “.... dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar......”. (QS 8 : 17). Wallahu A’lam bi Showab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan masukkan komentar dan pertanyaan anda disini

Disclaimer

Meskipun seluruh tulisan dan analisa di blog ini adalah produk dari kajian yang hati-hati dan dari sumber-sumber yang umumnya dipercaya di dunia bisnis, pasar modal dan pasar uang; kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apapun yang ditimbulkan oleh penggunaan analisa dan tulisan di blog ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menjadi tanggung jawab pembaca sendiri untuk melakukan kajian yang diperlukan dari sumber blog ini maupun sumber-sumber lainnya, sebelum mengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan investasi emas, Dinar maupun investasi lainnya.