Pergerakan Harga Dinar 24 Jam
Dinar dan Dirham
16 Juni 2009
Dinar Emas : 22 Karat atau 24 Karat ...
Ada pelajaran yang membekas di benak saya dalam menyikapi berbagai hal yang kita temui di kehidupan sehari-hari kita – dalam hal muamalah maupun dalam hal Ibadah.
Pedomannya sederhana yaitu untuk urusan ibadah – perhatikan yang diperintahkan dan dicontohkan oleh junjungan kita Muhammad Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam. Diluar yang diperintahkan dan dicontohkan ini – haram hukumnya dalam Ibadah.
Sebaliknya dalam hal muamalah – perhatikan yang dilarang , diluar yang dilarang ini boleh hukumnya.
Nah dalam menjawab banyak pertanyaan tentang kadar Emas dalam Dinar, kaidah yang kedua yang saya pakai karena ini bab muamalah. Dalam berbagai buku fiqih yang saya baca, saya tidak menemukan satupun rujukan Ayat Al-Qur’an atau Hadits yang berbicara masalah kadar/karat emas ini.
Kalau toh ada pihak yang berusaha menjelaskan masalah ini, itu pendapat yang bersangkutan yang bisa benar dan bisa pula salah. Sama juga dengan pendapat saya, bisa benar bisa salah.
Ulama kontemporer zaman ini Dr. Yusuf Al-Qaradawi –pun ketika secara panjang lebar membahas masalah Dinar dan Dirham dalam Kitab Fiqh Al Zakah (King Abdul Aziz University, 2000); beliau tidak sedikitpun mengungkit masalah kadar emas dalam Dinar ini.
Beliau hanya mengungkit masalah beratnya yaitu Hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam yang berbunyi kurang lebih “ Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah”.
Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam ini, dalam bahasannya Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini ; sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram.
Kesimpulan yang antara lain didukung dengan hasil penimbangan Dinar yang diterbitkan pada jaman Khalifah Abdul Malik yang ada di musium ini ternyata juga sama beratnya dengan koin emas yang diterbitkan oleh kerajaan Byzantine.
Karena tidak adanya dalil yang mengatur masalah karat ini; maka saya menggunakan logika sejarah untuk memutuskan Dinar dengan kadar berapa yang disebar-luaskan oleh GeraiDinar. Perlu diingat bahwa GeraiDinar tidak membuat atau memproduksi Dinar sendiri – GeraiDinar hanya menyebar luaskan Dinar yang diproduksi oleh Mitra kita satu-satunya di Indonesia yaitu Logam Mulia – PT. Aneka Tambang, TBK.
Berikut adalah fakta-fakta sejarah yang dapat saya temukan :
Semasa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam masih hidup; beliau belum (memerintahkan ) mencetak Dinar Islam sendiri. Berarti Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam menggunakan Dinar yang diproduksi oleh dunia diluar Islam. Apa yang ada sebelum Islam atau diluar Islam kemudian juga digunakan oleh beliau, maka ini menjadi ketetapan atau taqrir beliau – yang berati Dinar (uang emas) diluar Islam-pun boleh digunakan oleh umat Islam.
Dinar baru mulai dicetak di Kekhalifahan Islam pada jaman Kekhalifahan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (41-60H) ; namun pada jaman itu uang emas dari Byzantine tetap juga digunakan bersama Dinar Islam.
Pada jaman Kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan (75 H-76 H) barulah beliau melakukan reformasi finansial, dimana hanya Dinar dan Dirham Islam yang dipakai di Kekhalifahan.
Sampai abad 19 koin-koin emas yang ada di dunia hanya berkadar antara 0.900 % – 0.9166 % atau yang paling mendekati adalah 22 karat ( 22 karat = 22/24 = 0.917%)
Jadi dengan fakta-fakta tersebut, manakah yang lebih mendekati Dinar jaman Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam; 22 karat atau 24 karat ? Insyaallah Dinar 22 karat yang lebih mendekati, maka inilah pilihan saya.
Baru dalam 2 abad terakhir ketika teknologi pemurnian emas sudah semakin baik, koin emas 24 karat mulai dibuat orang. Meskipun demikian tidak serta-merta koin emas yang ada di dunia lantas rame-rame dibuat dalam kadar 24 karat.
Ketika koin emas digunakan untuk keperluan jual beli sehari-hari (sebagai alat tukar), maka dibutuhkan kekokohan (durability) yang tinggi –koin emas tersebut tetap dibuat dalam 22 karat. Sampai sekarang-pun koin emas American Eagle, British Britannias, South African Kruggerands tetap dibuat dalam 22 karat.
Demikian pula Dinar emas; yang diterbitkan di Malaysia oleh Islamic Mint Malaysia, di Dubai oleh e-Dinar dan di Indonesia oleh Logam Mulia juga menggunakan 22 karat karena intensinya memang Dinar emas ini suatu saat bisa menjadi Dinar emas yang aktif – yaitu sebagai alat tukar yang nyata.
Memang ada koin emas yang saat ini diproduksi dalam 24 karat seperti Canadian Maples, Chinese Pandas dan Australian Nuggets, termasuk juga beberapa produksi Logam Mulia – tetapi koin-koin semacam ini tidak pernah dimaksudkan menjadi alat tukar aktif.
Meskipun pendapat saya ini cenderung untuk menggunakan Dinar 22 karat karena intensinya suatu saat akan menjadi mata uang yang aktif digunakan sehingga dibutuhkan koin yang durable; maka konsisten dengan kaidah diatas – saya juga tidak bisa menyalahkan pihak-pihak yang menggunakan Dinar 24 karat, lha wong saya nggak ketemu dalil yang melarangnya kok – apa hak saya untuk menyalahkannya ? Lebih jauh lagi, kalau Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam saja mau menggunakan koin emas yang diproduksi oleh orang-orang diluar Islam – masa koin emas yang disalurkan saudara kita se Iman kita tolak ?.
Yang penting kita harus jujur, kalau Dinar yang kita perkenalkan 22 karat – maka katakan demikian. Inilah sebabnya mengapa di sertifikat kita yang menyertai setiap koin Dinar – kita sebutkan kadar dan beratnya dengan jelas. Semata-mata untuk jujur dan transparan pada para pengguna.
Kalau Anda sempat ke toko-toko emas di Mekah atau Medinah dan nanya Dinar, maka Anda akan diambilkan dalam genggaman tangan beberapa keping Dinar – tanpa sertifikat. Orang percaya begitu saja mungkin karena di Mekah atau Medinah, tetapi tahukah Anda berapa kadar emasnya ? Anda hanya bisa tahu kadarnya kalau di tes dengan technology tinggi seperti technology XRay yang dimiliki oleh GeraiDinar Pusat dan Logam Mulia.
Lantas bagaimana bila di pasaran ada dua koin Dinar dengan karat yang berbeda ? Saat ini tidak menjadi masyalah karena keduanya masih belum sepenuhnya aktif sebagai alat tukar; kedua koin lebih banyak berfungsi secara efektif sebagai store of value.
Bila keduanya akan mulai aktif sebagai alat tukar yang beredar di pasar, maka seperti kata Ibnu Taimiyah – koin yang berkadar lebih tinggi akan dengan sendirinya menghilang dari pasar karena akan cenderung disimpan oleh pemiliknya atau diambil keuntungannya. Inilah mengapa di belahan dunia lainpun koin 24 karat memang tidak diarahkan untuk menjadi alat tukar yang aktif seperti yang saya berikan contohnya diatas.
Kelak pada waktunya kekhalifahan Islam berdiri tegak; Insyaallah semuanya mengikuti satu standar yang sama – tetapi untuk saat ini belum ada yang berhak mengaku paling benar standarnya atau paling benar pemahamannya. Wallahu A’lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Disclaimer
Meskipun seluruh tulisan dan analisa di blog ini adalah produk dari kajian yang hati-hati dan dari sumber-sumber yang umumnya dipercaya di dunia bisnis, pasar modal dan pasar uang; kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apapun yang ditimbulkan oleh penggunaan analisa dan tulisan di blog ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menjadi tanggung jawab pembaca sendiri untuk melakukan kajian yang diperlukan dari sumber blog ini maupun sumber-sumber lainnya, sebelum mengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan investasi emas, Dinar maupun investasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan masukkan komentar dan pertanyaan anda disini